Berita Baik buat penguna PLTS
Permen ESDM No 26 Tahun 2021
“Ini merupakan pemberian insentif yang lebih baik ke masyarakat yang memasang PLTS Atap. Sebagaimana disampaikan oleh Presiden salah satu program pemulihan ekonomi adalah pengembangan ekonomi hijau”
Dadan Kusdiana, DIrektur Jendral EBTKE (Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menerbitkan Permen ESDM No 26 Tahun 2021 Tentang Pembangkit Lisrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.
Peraturan baru ini adalah hasil revisi dari aturan sebelumnya yang menyebutkan bahwa pada Pasal 6 Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018, energi listrik Pelanggan PLTS Atap yang diekspor dihitung berdasarkan nilai kWh Ekspor yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor dikali 65%. Perhitungan energi listrik Pelanggan PLTS Atap dilakukan setiap bulan berdasarkan selisih antara nilai kWh Impor dengan nilai kWh Ekspor.
Dengan aturan baru pada Pasal 6 disebutkan bahwa PLN wajib membeli 100% harga listrik yang dijual pelanggan PLTS Atap artinya PLN harus membeli listrik seharga Rp 1.445 per kWh dari pelanggan PLTS Atap. Sebelumnya PLN hanya membeli 65% dari harga listrik saat ini.

PLTS Atap – Ramah Lingkungan & Hemat Biaya Listrik
Apakah anda bersedia bergabung sebagai penguna energi ramah lingkungan?
Hubungi kami untuk konsultasi dan survei gratis:
email: sales@dtecs.co.id atau WA: 081-65455002
Summary Perhitungan Ekspor dan Impor Energi Listrik :
(1) Energi listrik Pelanggan PLTS Atap yang diekspor dari pelanggan PLN, dihitung berdasarkan nilai kWh Ekspor yang tercatat pada Meter kWh dikali 100%
(2) Perhitungan energi pemakaian listrik Pelanggan PLTS Atap: dilakukan setiap bulan berdasarkan selisih antara nilai kWh Impor dengan nilai kWh Ekspor
(3) Apabila jumlah ekspor melebihi impor, maka selisih surplus akan diakumulasikan dan diperhitungkan sebagai pengurang tagihan listrik bulan berikutnya
(4) Jumlah surplus energi bisa menjadi pengurang listrik bulan berikutnya berlaku selama 6 bulan. Contoh: akumulasi Jan – Jun akan dinihilkan pada bulan Juli
Sumber: Kontan Online
DTEC Solutions menyediakan paket solar power system (PLTS) untuk rumah, kantor dan industry. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut:
Tel / WA: 08165455002
Emal: sales@dtecs.co.id