Ingin pasang PLTS Atap? Begini Cara Ajukan kWh Exim ke PLN!
Ingin memasang PLTS atap? Yuk, ketahui cara mengajukan kWh Exim ke PLN berikut ini!
Setiap tahunnya, konsumsi listrik di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia terus mengalami kenaikan. Dilansir dari data Badan Pusat Statistik, konsumsi listrik per kapita di tanah air setiap tahunnya terus bertambah. Pada tahun 2018 nilainya hanya 1,06 MWH/kapita. Sementara pada tahun 2019 nilainya mengalami kenaikan sampai 1,08 MWH/kapita dan menjadi 1,09 MWH/kapita pada tahun 2020.
Untuk menghemat penggunaan energi, pemerintah melalui ESDM dan PLN sudah memperbolehkan penggunaan PLTS atap sebagai sumber listrik di rumah. Keberadaan panel surya tidak hanya akan jadi sumber listrik yang ramah lingkungan, tapi juga bisa mengurangi pengeluaran biaya listrik masyarakat.
Mengenal Exim Meter dalam Sistem PLTS Atap
Panel surya pada PLTS atap yang menggunakan sistem on-grid harus dipasang pada area yang termasuk ke dalam jangkauan jaringan PLN. Listrik di area tersebut juga harus bekerja selama 24 jam dengan pemadaman listrik yang jarang terjadi. Ini karena dalam pemasangan sistem PLTS atap, listrik tetap dibutuhkan sebagai pemicu bekerjanya sistem.
Ketika panel surya sudah dipasang, listrik yang dihasilkan akan digunakan untuk kebutuhan di rumah. Namun ketika cuaca sedang terik, biasanya ada kelebihan kWh dari panel surya ini. Nah, kelebihan arus ini bisa Anda ‘jual’ atau ekspor ke jaringan distribusi PLN. Nantinya listrik tersebut bisa Anda gunakan kembali untuk kebutuhan rumah tangga melalui system Net Metering mengunakan kWH EXIM.
Net Metering – kWh EXIM adalah sebuah sistem layanan, di mana listrik yang dihasilkan oleh sistem pembangkit listrik tenaga surya yang memenuhi syarat di rumah tangga dapat dikoneksikan (dikirim) ke jaringan distribusi PLN. Selanjutnya listrik yang sudah dikirim dapat digunakan kembali untuk konsumsi oleh rumah tangga tersebut.
Di Indonesia, penggunaan Net Metering telah diamanatkan oleh PLN dalam Peraturan 0733.K/DIR/2013, yang mewajibkan PLN untuk mengkredit energi yang dihasilkan oleh tenaga surya ke rekening pelanggan. Ini memungkinkan pelanggan melakukan pengiriman (ekspor) produksi listrik harian mereka, dan sekaligus mengkonsumsi (impor) listrik dari PLN untuk digunakan kembali. Untuk menerapkan Metering Net, rumah akan dipasang alat pembaca meteran listrik 2 arah (kWh Meter EXIM – Expor Impor)
Proses Mengajukan KWH Exim
Untuk memasang meteran ekspor-impor ini, Anda bisa mengurus perizinan sendiri atau lewat perusahaan instalator yang akan memasang panel surya di rumah Anda. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Pendaftaran SLO (Sertifikat Layak Operasi)
Pendaftaran SLO bisa dilakukan lewat website kementerian ESDM atau melalui Lembaga Inspeksi Teknik. Lembaga Inspeksi Teknik kemudian melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi milik pelanggan sesuai Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan.
Jika Instalasi milik pelanggan dinyatakan Laik Operasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Inspeksi Teknik, maka SLO akan diterbitkan dalam waktu maksimal 3 hari kerja oleh Lembaga Inspeksi Teknik.
SLO yang telah diterima oleh pelanggan dapat digunakan untuk permohonan Pemasangan Meter kWH EXIM. PT DTEC Solutions akan mengurus SLO untuk rumah, kantor atau gedung Anda.
- Permohonan Pembangunan dan Pemasangan PLTS Atap kepada Pihak PLN Setempat
Permohonan resmi harus diajukan kepada general manager unit induk wilayah distribusi PLN dilengkapi persyaratan administrasi dan teknis. Semua kelengkapan seperti fotokopi KTP, NPWP, SLO (Sertifikat Layak Operasi), SLD (Single Line Diagram), Data Spesifikasi Panel Surya dan Data Teknis Inverter, dan Certificate Compliance harus disertakan. Persyaratan tambahan mungkin dibutuhkan, bergantung pada rayon PLN Anda.
PT DTEC Solutions dapat membantu Anda untuk mengurus permohonan pemasangan PLTS untuk rumah, kantor atau gedung Anda ke pihak PLN. Kami dapat melakukan pengajuan perubahan mekanisme pembayaran dari pra menjadi paska bayar.
Setelah mengajukan permohonan, PLN akan melakukan evaluasi dan verifikasi untuk menyetujui permohonan tersebut paling lama 15 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
Jika data-data permohonan dari pelanggan belum memenuhi persyaratan administrasi atau persyaratan teknis, PLN akan menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai kekurangan persyaratan yang harus dilengkapi.
Kapasitas tenaga surya yang boleh dipasang tidak boleh melebihi daya PLN yang tersambung. Kapasitas tenaga surya dihitung dari kapasitas Inverter. Jika rumah Anda memiliki daya 3,300 VA maka pengajuan PLTS atap ke PLN harus dengan inverter 3,000W atau lebih rendah.
3. Melakukan Pembayaran dan penjadwalan pergantian meter KWH EXIM
Setelah mendapatkan persetujuan dari PLN, kita bisa melakukan pembayaran biaya pergantian meter kWH EXIM. Pihak PLN akan menjadwalkan proses pergantian sesuai permohonan.
Setelah pengantian meter EXIM, maka semua nilai ekspor dan impor energy (KWH) akan dibaca oleh smart meter and energy yang dikirim ke PLN, kemudian dicatat dan dihitung dengan menggunakan tarif yang berlaku.
Nilai tarif yang pelanggan jual/ekspor ke PLN adalah sebesar 65% dari harga listrik yang dibeli dari PLN. EXIM Meter ini adalah smart meter generasi baru yang terhubungan langsung ke server PLN dan pencatatannya dilakukan lewat sistem. Seluruh rekap hasil jual-beli listrik ke PLN akan terlihat di tagihan PLN akhir bulan masing-masing pelanggan
Tak hanya membantu Anda melakukan pemasangan KWH Exim, kami juga menyediakan fitur terintegrasi yang memungkinkan Anda memantau kinerja PLTS atap yang Anda gunakan lewat gadget di mana saja. Konsultasikan terlebih dahulu kebutuhan panel surya dan Exim Meter Anda pada DTEC Solutions!
Pingback: Analisa Proyek PLTS Atap di PIK - DTEC Solutions